BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Jaksa Agung Tak Main-Main! Tak Hanya Ditarik ke Jakarta, Sanksi Etik Berat Menanti Tim Jaksa Kejari Karo

KALTENG.CO-Arus balik penegakan hukum kini berbalik arah ke internal Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Langkah tegas diambil dengan menarik sejumlah pejabat teras Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari (Kajari) Dante Rajagukguk, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tim Intelijen Kejagung “Amankan” Jaksa Kejari Karo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi dan eksaminasi tengah berlangsung. Pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh perkara ini.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” tegas Anang, Minggu (5/4/2026).

Anang menambahkan bahwa para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif. Fokus utama pemeriksaan adalah menilai apakah prosedur penuntutan terhadap Amsal Sitepu dilakukan secara profesional atau terdapat penyimpangan.

Permohonan Maaf Kejati Sumut di Hadapan DPR RI

Sebelum penarikan personel ke pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis (2/4/2026).

Harli mengakui bahwa kasus ini telah menimbulkan kegaduhan nasional dan suasana yang tidak kondusif bagi iklim kreatif di Indonesia.

“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami memiliki tanggung jawab moral. Kami memohon maaf kepada DPR RI karena hal ini telah menimbulkan kegaduhan,” ujar Harli Siregar.

Vonis Bebas PN Medan: Tamparan Keras bagi Penuntut

Titik balik kasus ini terjadi pada Rabu (1/4/2026), ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan:

  • Tidak Terbukti Bersalah: Dakwaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

  • Pemulihan Hak: Hakim memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, serta martabat Amsal Sitepu segera dipulihkan.

  • Tepis Dakwaan JPU: Seluruh poin dakwaan jaksa yang sebelumnya menganggap jasa kreatif “bernilai nol” dimentahkan oleh fakta persidangan.

Sanksi Etik Menanti Jika Terbukti Melanggar

Kejagung menegaskan bahwa proses internal ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian namun tetap tegas. Jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau motif tertentu di balik penuntutan, sanksi etik berat telah menanti.

“Kami membutuhkan waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik tegas dari internal,” tutup Anang Supriatna.

Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat penting bagi institusi kejaksaan agar lebih jeli dalam membedakan ranah pidana korupsi dengan sengketa jasa kreatif. Langkah Kejagung menarik para jaksa ke pusat diharapkan menjadi momentum bersih-bersih demi menjaga integritas hukum di mata masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button