BeritaHukum Dan Kriminal

Jaksa Anggap Gusnarwardhy Merusak Citra Polda Kalteng

PALANGKA RAYA,kalteng.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menangani sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Gusnarwardhy alias Agus dan Muhammad Erwin menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama masing masing selama 16 tahun dan 14 tahun.
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan oleh pihak JPU Wagiman,SH dan Anton Rahmanto,SH.MH secara bergantian saat pembacaan tuntutan dalam lanjutan sidang kasus perkara pidana terkait kepemilikan paket Narkoba jenis seberat setwngah kilogram (500 gram) yang sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa ( 23/02/2021).
“Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Palangkaraya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar satu miliar dengan subsidair kurungan selama 6 enam bulan,“ ucap Wagiman saat membacakan tuntutannya terhadap Gusnawardhy dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Heru Setiyadi ini.
Disebutkan oleh JPU, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa Agus terbukti melakukan tindak pidana memiliki,mengusai dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 300 gram sebagaimana isi dakwaan alternatif kedua yang disampaikan JPU dalam dakwaannya.
Sedangkan Erwin menjual 200 gram sabu.
“Menyatakan terdakwa Gusnawardhy alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika “ kata Wagiman lagi.
JPU juga sempat menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan JPU sebelum mengajukan pertimbangan tuntutan tersebut.
Adapun dikatakan Wagiman sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Agus atas kasus kepemilikan narkoba ini.
“Terdakwa merupakan penegak hukum yang sehari harinya bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng seharusnya melakukan tugas memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, malah terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu secara ilegal. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah merusak citra Polda kalteng di mata masyarakat,”ungkapnya.

baca: https://kalteng.co/2021/02/07/oknum-polisi-tergiur-barang-haram/

Selain itu, selama persidangan berlangsung, Agus dianggap berbelit-belit memberikan keterangan hingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa di antaranya dikatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Dalam perkara kasus Agus, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan barang bukti perkara berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam milik terdakwa untuk dinyatakan di rampas untuk negara.
Sementara itu seusai pembacaan tuntutan terhadap Agus dilakukan kemudian Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi melanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap terhadap Muhammad Erwin yang di tuntut dalam perkara yang sama dengan terdakwa Agus yakni terkait kepemilikan paket sabu seberat 500 gram tersebut.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Jaksa Anton Rahmanto, menyatakan terdakwa Muhammad Erwin telah secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum menjadi perantara dan melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
“ menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Erwin alias Erwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar satu miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Anton ketika membacakan tuntutan tersebut.(sja/ram)

Related Articles

Back to top button