BeritaHukum Dan KriminalKALTENGUtama

Jalan PT MUTU di Barsel Diportal Paksa, Warga Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan dan Garap Lahan Kelompok Tani

BUNTOK, Kalteng.co – Jalan Perusahaan Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di portal puluhan warga dengan memasang sanksi adat.

Tindakan warga setempat ini dipicu lantaran PT Mutu diduga telah menggarap dan merusak lahan warga dari kelompok Tani Harapan Jaya 4 Desa Bintang Ara.

Koordiantor aksi tersebut Setiano W. Sigin mengatakan, pihaknya melakukan sanksi adat tersebut dengan memasang portal berupa tali dibentangkan disertai ritual adat Dayak, dengan meminta bantuan dari para leluhur untuk menjaga portal tersebut.

“Hal ini dilakukan karena kami meminta ganti kerusakan lahan kami sebanyak 1012 hektare yang sudah diboring, termasuk 20 hektare yang sudah digarap oleh PT Mutu namun belum dibayarkan,” kata Satiano kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Ia menjelaskan, kelompok tani harapan Jaya 4 pemilik 1012 hektare lahan tersebut didirikan pada tahun 2004 dan sudah memiliki SKT. Namun, hampir dua tahun ini hanya dijanjikan terus oleh PT Mutu tanpa ada kepastian, sehingga akhirnya pihaknya melakukan sanksi adat tersebut pada hari ini dengan melakukan pemortalan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari 20 hektare lahan kami tersebut, diperkirakan sekitar 18 ribu metrik ton batubara yang telah diangkut dan dipindahkan ke stockpile tanpa pemberitahuan. Selain itu kami juga minta ganti kerusakan alam ratusan hektare akibat boring sebanyak 246 titik, pembuatan jalan, beberapa sungai rusak tertutup dan tanam tumbuh tergusur,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan,  pihaknya akan terus memortal jalan tersebut sampai keinginan dari ratusan pemilik lahan tercapai. Apabila ada yang berani membuka atau melepaskan portal tersebut, pihaknya yakini akan ada sesuatu yang menimpa dari para leluhur yang menjaganya.

“Hak adat kita ini dijamin dan dilindungi UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2, juga UU Mineral nomor 3 tahun 2020 pasal 39 huruf i tentang harus menyelesaikan hak-hak masyarakat dulu sebelum menggarap. Artinya UU Minerba yang mengatur mereka saja dilanggar, apalagi hukum adat kita yang tidak tertulis,” tandasnya.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi pihak PT MUTU tidak ada yang berani memberikan statement dan tidak ada yang mau memberikan nomor telepon pihak pimpinan PT MUTU untuk dikonfirmasi.

“Kami hanya karyawan biasa tidak berani memberikan keterangan, kita tunggu saja pihak eksternal dalam perjalanan dari wilayah Barito Utara menuju kesini,” kata salah satu karyawan PT. MUTU.(ner)

Related Articles

Back to top button