BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Jalur Darat Tetap Disekat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di mulai besok (6/5) hingga (17/5) mendatang larangan mudik akan di berlakukan. Merujuk adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran telah di atur protokol perjalanan selama aturan larangan di terapkan. Tiap daerah harus melakukan penyekatan untuk menghalau pergerakan orang. Selama peraturan berlaku, hanya perjalanan tertentu saja yang di bolehkan.

Meski surat edaran ini sudah sepekan lalu diterbitkan, masyarakat Kalteng masih dilema terhadap larangan atau pembolehan mudik tahun ini. Tak sedikit yang mempertanyakan kebijakan daerah terkait mudik lokal alias mudik antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terlebih sehari sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri telah menyatakan bahwa belum ada pembatasan dalam provinsi. Namun pemerintah provinsi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak memiliki kepentingan khusus atau mendesak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang lebaran, maka perjalanan orang antarkabupaten di wilayah Kalteng di perketat. Dalam artian, yang boleh melakukan aktivitas perjalanan hanya yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak serta angkutan logistik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi jangan di pahami bahwa pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng bisa seenaknya selama larangan mudik yang di berlakukan mulai 6 hingga 17 Mei,” ucapnya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/5).

Di ungkapkannya, dalam peraturan yang dikeluarkan menteri perhubungan tidak semua aktivitas perjalanan dilarang.

Ada pengkhususan yang di beri oleh pemerintah dengan persyaratan tertentu. “Jadi bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak, di layani oleh pemerintah, tapi perjalanan orang tersebut harus menggunakan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” ungkapnya.

1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button