BeritaHukum Dan Kriminal

Jangan Anggap Sepele! Umpatan Kata “Anjing” Bisa Berujung Pidana Penjara

KALTENG.CO-Seringkali kita mendengar atau bahkan menggunakan kata-kata kasar dalam percakapan sehari-hari, kadang sebagai candaan atau ungkapan emosi. Salah satu kata yang kerap dianggap sepele adalah “anjing.”

Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan kata ini terhadap sesama manusia, bahkan dalam konteks bercanda sekalipun, bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang berujung pada ancaman pidana?

Pentingnya Etika Bertutur Kata dalam Masyarakat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga etika dalam bertutur kata adalah sebuah kewajiban. Ia menyoroti bahwa sekalipun dalam kondisi marah, seseorang tidak memiliki hak untuk seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.

“Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” kata Abdul Fickar Hadjar pada Minggu (6/7/2025).

Kata “Anjing” Sebagai Tindak Pidana Penghinaan

Menurut Fickar, ucapan “anjing” yang dilontarkan langsung kepada seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengandung unsur penghinaan. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pasal 315 KUHP secara spesifik mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan yang dimaksud dalam pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

“Selain itu secara hukum telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, karena itu harus dihukum,” jelas Fickar.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penghinaan

Fickar menambahkan bahwa tindakan menyamakan manusia dengan binatang secara inheren mengandung unsur merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban penghinaan demi mewujudkan keadilan.

“Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum, negara apa itu,” pungkas Fickar.

Penting bagi kita untuk selalu ingat bahwa setiap kata yang terucap memiliki konsekuensi. Mari bersama-sama menjaga lisan untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih beradab dan saling menghargai. (*/tur)

Related Articles

Back to top button