BeritaEKSEKUTIFPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Jangan Beri Data KTP via WA! Ini Pesan Wali Kota Palangka Raya Terkait Keamanan Data Pribadi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah antisipatif terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan data kependudukan. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyalahgunaan data kependudukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, aparatur sipil negara, pengurus RT dan RW hingga masyarakat di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku penipuan kerap meminta data pribadi melalui sambungan telepon, pesan singkat maupun aplikasi percakapan daring seperti WhatsApp dan Telegram dengan dalih aktivasi IKD.

Fairid Naparin menyebutkan, nyatanya Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk kepentingan aktivasi identitas kependudukan digital.

“Disdukcapil tidak pernah melakukan aktivasi IKD melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan daring. Seluruh proses dilakukan secara resmi dan tatap muka,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, aktivasi IKD hanya dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mal Pelayanan Publik, atau lokasi layanan resmi lainnya. Data kependudukan dinilai sangat penting karena menjadi dasar berbagai pelayanan publik dan administrasi, baik secara daring maupun luring.

“Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain tidak membagikan foto dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, KIA, maupun akta kelahiran dan kematian melalui media sosial atau aplikasi pesan,” tegasnya.

Selain itu, warga diminta selalu melakukan verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi. Tidak menggunakan data pribadi sebagai kata sandi, menyensor dokumen sebelum dikirim serta teliti terhadap alamat situs web guna menghindari pemalsuan domain.

Wali Kota juga meminta agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara luas melalui berbagai saluran, mulai dari RT dan RW, kantor kelurahan dan kecamatan, sekolah, organisasi masyarakat, hingga pusat keramaian dan grup percakapan daring.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses salinan edaran melalui laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya atau menghubungi layanan resmi Disdukcapil.

“Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi dan terhindar dari berbagai modus penipuan berbasis data kependudukan,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button