KASONGAN, Kalteng.co – Sebagian besar desa di Kabupaten Katingan sudah menerima anggaran Dana Desa. Sebagian digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat tidak mampu.
Terkait pemberian BLT, jajaran Satreskrim Polres Katingan mengingatkan supaya Pemerintah Desa tidak coba-coba melakukan penyelewengan. Hal ini ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH kepada Kalteng Pos, Selasa (25/5/2021).
Diungkapkan Kasat Reskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polres Katingan kini telah berupaya untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pemberian BLT tersebut.
“Kita turun langsung ke desa. Salah satunya Desa Hampalit yang kita datangi,” ungkapnya.
Dijelaskan Adhi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dimasa pandemi Covid 19 ini. Yakni memberikan bantuan bagi warga kurang mampu melalui anggaran yang dikelola desa.