
DENPASAR,Kalteng.co – Jangan coba-coba menembak burung dan meracuni ikan di Desa Adat Sibetan, Kecamatan Bebandem di Karangasem. Seluruh warga setempat berupaya menjaga kelestarian habitat burung dengan membuat perarem atau aturan adat.
Bukan itu saja, konteks pelestarian lingkungan secara menyeluruh menjadi gol utama di tetapkannya aturan adat tersebut sejak 2008.
Perarem itu mengatur warga setempat agar tidak menembak burung, meracuni ikan, hingga memancing ikan di area kolam Pura Telaga Tista. Jika aturan itu di langgar, warga siap-siap menerima sanksi adat berupa denda 50 kg beras. Hingga kini, belum ada warga yang berani melanggar tiga ketentuan tersebut.
Panyarikan Desa Adat Sibetan I Made Mastiawan menegaskan, Desa Adat Sibetan mewilayahi dua desa dinas di Kecamatan Bebandem. Yakni Desa Sibetan dan Desa Jungutan.
Mengingat jumlah krama adat yang sangat banyak dan wilayah yang di cakupi luas, desa adat telah memasang plang larangan itu di banyak tempat. “Aturan ini juga tentu di teruskan ke tiap banjar adat,” ujar Mastiawan.




