Hukum Dan Kriminal

Ben-Ary Sambil Menangis, Mohon Bisa Disidang Langsung di Palangka Raya, Penuntut Umum Bersikeras Tetap Bacakan Dakwaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahny meminta majelis hakim menunda persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan.

Pasalnya, kedua terdakwa dugaan kasus tipikor dan gratifikasi ini menghendaki dapat secara langsung hadir saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

Dalam permohonannya agar bisa hadir secara langsung pembacaan surat dakwaan, Ben-Ary sempat terdengar menangis dan mengiba kepada majelis hakim.

https://kalteng.co

“Kami belum siap untuk mengikuti persidangan pembacaan dakwaan jika secara online. Izinkan kami hadir secara langsung saat pembacaan dakwaan. Saya mohon izin demi keadilan dan kemanusiaan agar kami diizinkan untuk disidangkan secara langsung,” ujar Ary Egahny.

Terkait hal ini, penuntut umum dari KPK yang hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sempat bersikeras hendak membacakan dakwaan dengan kehadiran kedua terdakwa secara online.

“Nanti saat persidangan selanjutnya kita persilakan kedua terdakwa untuk mengajukan permohonan lagi agar bisa disidangkan secara langsung di pengadilan tipikor pada PN Palangka Raya,” ujar tim penuntut umum dari KPK. (*/tur)

Related Articles

Back to top button