Jangan Salah Paham! Begini Aturan Hukum Pidana Hidup Bersama Tanpa Nikah (Kumpul Kebo) Menurut UU Baru
KALTENG.CO-Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kini telah diberlakukan sepenuhnya.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP peninggalan era kolonial Belanda.
Perubahan ini membawa dampak besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ranah privat warga negara. Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah aturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dan perzinaan.
Aturan Hidup Bersama (Kumpul Kebo) dalam Pasal 414
Dalam KUHP Nasional, praktik hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah diatur secara spesifik dalam Pasal 414 ayat (1). Pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi pernikahan.
Bunyi Pasal 414 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Siapa yang Bisa Melaporkan?
Penting untuk dipahami bahwa pasal ini bersifat Delik Aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penggerebekan atau proses hukum secara semena-mena tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung, yaitu:
- Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah terikat pernikahan).
- Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang belum terikat pernikahan).
Ketentuan Mengenai Perzinaan (Pasal 413)
Selain fenomena kumpul kebo, KUHP baru juga mempertegas sanksi terhadap tindakan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 413 ayat (1).
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
- Sifat Hukum: Sama seperti pasal kumpul kebo, ini adalah delik aduan terbatas. Tidak sembarang orang (seperti organisasi masyarakat atau tetangga) memiliki hak konstitusional untuk melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib.
Perlindungan Hak Privasi dan Mekanisme Pencabutan Laporan
Pemerintah menekankan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk menyeimbangkan antara nilai moralitas bangsa dengan perlindungan privasi individu. Ada beberapa batasan ketat dalam penerapan pasal-pasal ini:
- Batasan Pelapor: Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti (Suami/Istri/Orang Tua/Anak). Hal ini mencegah adanya tindakan persekusi dari pihak luar atau pihak yang tidak berkepentingan.
- Pencabutan Laporan: Berdasarkan Pasal 413 ayat (4), pengaduan masih dapat ditarik kembali atau dicabut selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini memberikan ruang mediasi atau penyelesaian kekeluargaan bagi para pihak.
- Prinsip Kehati-hatian: Penegakan hukum mengedepankan asas perlindungan hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam ranah domestik.
Berlakunya KUHP Nasional per Januari 2025 ini merupakan upaya modernisasi hukum yang menyesuaikan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Meskipun terdapat aturan pidana terkait hubungan pribadi, sistem delik aduan memastikan bahwa privasi warga negara tetap terlindungi dari intervensi pihak luar yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi mengenai kewenangan hukum di lingkungan tempat tinggal. (*/tur)




