Jejak Gurita Pencucian Uang Emas Ilegal: Dari Kalbar, Sembunyi di Surabaya? WARNING! Peti di Kalteng

KALTENG.CO-Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Bareskrim Polri tengah membongkar gurita Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya mencapai angka fantastis: Rp 25,8 triliun.
Tak hanya berhenti di Kalimantan, aliran dana panas ini terdeteksi mengalir deras hingga ke Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.
Penggeledahan Besar-besaran di Jawa Timur
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyisir beberapa titik di Surabaya dan Nganjuk.
Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti kuat terkait dugaan TPPU dari kejahatan asal (predicate crime) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari pencucian uang tambang ilegal,” ujar Ade Safri kepada media.
Modus Operandi: Dari Tambang Ilegal ke Pasar Luar Negeri
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat selama periode 2019-2022. Para pelaku diduga melakukan aktivitas:
Penampungan hasil tambang ilegal.
Pengolahan dan pemurnian tanpa izin resmi.
Pengangkutan dan penjualan emas ke perusahaan pemurnian emas hingga perusahaan eksportir.
Modus serupa diduga juga dilakukan dalam praktik pertambangan ilegal (Peti) di Kalimantan Tengah, seperti di wilayah Gunung Mas, Katingan dan Kapuas.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ditemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor hasilnya ke luar negeri.
Rincian Data Kasus TPPU Emas Kalbar
Nilai Fantastis Rp 25,8 Triliun
Angka Rp 25,8 triliun bukanlah nilai yang kecil. Akumulasi transaksi ini berasal dari perputaran uang jual beli emas yang diduga kuat bersumber dari tambang ilegal. Uang tersebut dicuci melalui berbagai lapisan transaksi keuangan agar seolah-olah terlihat sebagai hasil perdagangan yang sah di perusahaan pemurnian emas.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum melalui delik TPPU ini adalah upaya untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan memberikan efek jera.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Brigjen Pol Ade Safri.
Kolaborasi Aktif dengan PPATK
Guna menuntaskan kasus ini, Bareskrim Polri terus menjalin kolaborasi intensif dengan PPATK untuk menelusuri setiap inci aliran dana (follow the money). Penyelidikan saat ini difokuskan pada pihak-pihak di Jawa Timur yang menjadi objek penerima aliran dana atau yang terlibat dalam mata rantai perdagangan emas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan dan perdagangan logam mulia di Indonesia agar tetap mematuhi regulasi dan menjaga transparansi tata niaga. (*/tur)




