Optimalkan Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah

PALANGKA RAYA- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sah dan digunakan untuk biaya operasional suatu pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur suatu daerah. Berkaitan PAD Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengungkapkan, pada 2021 pihaknya Kota mendorong pemerintah kota agar lebih optimal lagi serapan PAD.
Terutama serapan PAD pada sektor pendapatan pajak dan retribusi daerah, yang saat ini merupakan salah satu faktor utama pendapatan Kota Palangka Raya. Yang perlu digenjot dan di optimalkan lagi serapannya.
“Pada tahun 2021 ini kami berharap Pemerintah Kota Palangka Raya bisa berupaya lebih baik lagi dan lebih optimal lagi dalam merealisasikan pajak dan retribusi daerah,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (23/12).
Menurutnya, pengoptimalan PAD di sektor pajak dan retribusi daerah bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Mengingat usai dicanangkannya upaya recovery economy di kota ini beberapa pelaku usaha kembali beroperasional.
Dengan beroperasionalnya kembali para pelaku usaha, maka penarikan pajak dan retribusi bisa kembali dilakukan. Setelah sebelumnya cukup lesu diakibatkan aktifitas ekonomi yang menurun ditengah pandemi Covid-19.
Politisi PAN ini berharap, serapan PAD di Kota yang di aliri Sungai Kahayan ini bisa meningkat dan terus meningkat di tahun berikutnya demi mendukung sumber pendanaan pembangunan segala lini sektor di daerah kota ini.
“Menurut laporan yang saya terima beberapa waktu lalu, realisasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi pada tahun ini berhasil direalisasikan 103 persen. Yang berarti serapan PAD sudah cukup bagus,” pungkasnya. (ahm/ala)




