JPN Cabjari Palingkau Selamatkan Uang Negara
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Jaksa Pengacara Negara Cabjari Palingkau, Selasa (30/3/2021) berhasil melakukan penagihan kredit macet dari dana BUMDes Maju Sejahtera di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Nilainya sebesar Rp 33.041.000 melalui Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Jaksa Pengacara Negara.
Diketahui anggaran dana BUMDes awalnya senilai Rp 50 juta, kemudian dipergunakan untuk usaha simpan pinjam. Namun di pertengahan jalan usaha simpan pinjam tersebut macet, dengan menyisakan saldo di rekening BUMDes senilai Rp309.226 dan uang tunai Rp 18.291.000. Sisa kredit macet senilai Rp 33.041.000 yang belum dilunasi tujuh kreditur hingga 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH saat dihubungi melalui ponsel membenarkan, Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Palingkau N.Dhendy Restu Prayogo SH MH telah menyerahkan bukti setor ke rekening BUMDes Maju Sejahtera kepada Patar Rahman selaku Kepala Desa Palingkau Sejahtera, disaksikan Tarwo selaku Bendahara Bumdes Maju Sejahtera dan Kasi PMD Kecamatan Kapuas Murung, Kurnadi.
“Uang tersebut telah disetorkan ke rekening BUMDes Maju Sejahtera di Desa Palingkau Sejahtera,” ungkap Amir Giri.
Selanjutnya, kata Amir Giri, dapat dimanfaatkan kembali untuk membuat usaha desa tergantung dari pengurus BUMDes tersebut. Pihaknya selaku JPN menyarankan, agar jangan dibuat semacam koperasi simpan pinjam lagi, karena banyak kejadian kredit macet yang diakibatkan para kreditur menunggak angsuran.