JPU Kasus Asusila Santri Dipimpin Kajati Jabar, Persidangannya Dua Kali Seminggu
KALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus asusila yang di lakukan terdakwa Herry Wiryawan, 36, kepada 12 orang santriwati.
”Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (14/12/2021).
Menurut Asep, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus itu dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, sidang kasus herry Wiryawan di gelar sebanyak dua kali.
”Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali,” terang Asep.
Asep mengatakan, sejauh ini proses persidangan masih dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.
Kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.
”Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak,” kata Bintang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang di lakukan terdakwa Herry Wiryawan.
Dia di dakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut di lakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.(tur)