JPU KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku: Suap dan Perintangan Penyidikan

KALTENG.CO-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tuntutan ini diajukan karena Hasto diyakini terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dengan tegas menyatakan, “Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.” Pernyataan ini dibacakan dalam sidang tuntutan pada Kamis, (3/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Detail Tuntutan Hukuman Hasto Kristiyanto
Selain pidana penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini merupakan puncak dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Jaksa meyakini bahwa Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Salah satu poin kunci yang disoroti adalah upaya Hasto untuk menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Berikut adalah beberapa tindakan yang diyakini Jaksa dilakukan Hasto untuk merintangi penyidikan:
- Perintah Merendam Ponsel: Hasto diduga memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air. Perintah ini diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.
- Menenggelamkan Ponsel Staf Pribadi: Tak berhenti di situ, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Tindakan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Semua tindakan ini diyakini Jaksa sebagai bagian dari strategi untuk menyembunyikan jejak dan mempersulit kerja KPK dalam mengungkap kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
Dugaan Suap Terhadap Wahyu Setiawan
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga diyakini terlibat dalam dugaan pemberian suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap ini diduga diberikan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku.
Tujuan suap tersebut adalah agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024. Harun Masiku direncanakan menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Pemberian suap ini disebut-sebut difasilitasi oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI sekaligus kader PDIP, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Pasal yang Dilanggar Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar pasal-pasal krusial dalam undang-undang pemberantasan korupsi, yaitu:
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Tuntutan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, tanpa memandang jabatan atau latar belakang politik. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari pihak Hasto Kristiyanto sebelum putusan final dijatuhkan.(*/tur)