JPU Tolak Memori PK Yantenglie, Tim Kuasa Hukum Akan Beberkan Barang Bukti
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan pemohon Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (16/2/2021).
Dengan agenda persidangan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggapan terhadap memori PK dibacakan JPU Hardianto SH.
Dalam persidangan sekitar 30 menit ini, JPU menolak seluruh alasan dari tim kuasa hukum Yantenglie yang melatarbelakangi permohonan PK. Di antaranya menolak adanya kekhilafan hakim pada Mahkamah Agung saat memutuskan vonis akhir dalam perkara Tipikor mantan Bupati Katingan Yantenglie, dan bahwa Yantenglie merupakan korban kejahatan perbankan.
“Penuntut Umum menilai putusan hakim pada Mahkamah Agung sudah sesuai perundangan berlaku,” kata Hardianto saat membacakan tanggapan memori PK di hadapan majelis hakim.
Hardianto juga mengatakan, pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai korban dalam kejahatan perbankan. Hal ini lantaran kebijakan yang diambil pemohon dalam perkara Tipikor bukan berdasarkan kewenangan diskresi bersangkutan.
Usai membacakan tanggapan terhadap memori PK, majelis hakim menawarkan ke tim kuasa hukum Yantenglie untuk mengajukan barang bukti. Untuk mempersiapkannya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum.