BeritaUtama

Jualan Narkoba, Polisi Bekuk Sarjana Teknik Sipil

PURUK CAHU, Kalteng.co – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya berhasil membekuk Riki Anggriawan, Malam Jumat (9/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi bahwa warga Jalan A Yani Gang Budi Utomo III Kelurahan Beriwit akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Sarjana Teknik Sipil kelahiran Puruk Cahu 31 tahun ini di amankan tepat di depan sebuah Loket Travel di bilangan Jalan Jenderal Soedirman Kota Puruk Cahu.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini.

“Keberhasilan kita ini berkat dukungan dan laporan dari masyarakat. Yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu ini,” kata Iptu Heri Purwanto, Jumat (10/9/2021).

Perwira menengah di jajaran polres Mura ini menjelaskan bahwa dari penangkapan terduga pelaku ini. Berhasil di amankan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,32 gram.

“Setelah kita pastikan target di pastikan aktif menawarkan barang haram tersebut. Dengan menggunakan anggota kita yang berpura pura sebagai calon pembeli berhasil mengelabui pelaku, dan menyergapnya saat di ketahui pelaku membawa narkoba untuk di edarkan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan ini.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu sabu, satu unit handphone android. Alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah di amankan di Mapolres Mura. Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berdasarkan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika,” pungkasnya. (tur)

Related Articles

Back to top button