BeritaNASIONALUtama

Kabar Gembira bagi Pekerja Terdampak PHK! Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan dari Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan 60 persen gaji selama 6 bulan setelah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada 7 Februari lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perubahan Signifikan dari Aturan Sebelumnya

Pada aturan sebelumnya, yakni PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta hanya sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya. Namun, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat yang diberikan значительно meningkat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukan Klaim JKP

Meskipun demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim JKP tersebut. Manfaat ini dapat diajukan oleh peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK.

Selain itu, manfaat JKP juga dikecualikan bagi pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Ketentuan ini sangat erat kaitannya dengan para pekerja tetap atau yang memiliki kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Bagi mereka yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), manfaat JKP 60 persen dari gaji selama 6 bulan hanya akan diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT tersebut.

Besaran Gaji yang Menjadi Patokan

Dilihat dari besarannya, patokan gaji yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP ini merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

“Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000, dalam hal upah melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi Pasal 21 ayat (3) dan (4) aturan itu. (*/tur)

Related Articles

Back to top button