Kabar Gembira! Tambang Rakyat Kalteng Kini Legal dengan Penetapan 129 Blok WPR, APRI Apresiasi Menteri ESDM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kabar gembira datang bagi sektor pertambangan rakyat di Bumi Tambun Bungai. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah strategis ini disambut dengan apresiasi tinggi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah.
Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan tonggak sejarah bagi legalitas penambang lokal. Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh masyarakat.
Rincian Sebaran 129 Blok WPR di Kalimantan Tengah
Penetapan blok WPR ini mencakup beberapa kabupaten dengan fokus komoditas yang beragam, mulai dari emas hingga pasir. Berikut adalah rincian data sebarannya:
“Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM,” ujar Jaya S. Monong.
Proses Panjang Menuju Legalitas Pertambangan Rakyat
Penetapan ini tidak terjadi secara instan. Jaya S. Monong yang juga menjabat sebagai Bupati Gunung Mas menjelaskan bahwa penetapan WPR ini melalui proses birokrasi yang panjang dan berbasis pada penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025.
Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara:
Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota): Mengidentifikasi potensi mineral dan batubara di wilayahnya.
Gubernur: Mengajukan rencana penyesuaian kepada Pemerintah Pusat.
Kementerian ESDM: Melakukan verifikasi dan evaluasi teknis sebelum menetapkan blok WPR.
Secara nasional, Kalimantan Tengah menjadi salah satu dari tiga provinsi pionir yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM, bersanding dengan Sumatra Barat (121 blok) dan Sulawesi Utara (63 blok).
Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Dengan ditetapkannya blok WPR, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan. Kami di DPW APRI siap mengawal proses ini agar masyarakat segera merasakan manfaat ekonomi secara legal,” tambah Jaya.
Ajakan untuk Kabupaten Lain
Jaya S. Monong juga mengimbau bagi Kabupaten atau Kota di Kalimantan Tengah yang belum mengajukan usulan WPR agar segera berkoordinasi dengan Gubernur. DPW APRI Kalteng berkomitmen untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses pengusulan tersebut demi melindungi kepentingan ekonomi rakyat.
Penetapan 129 blok WPR di Kalimantan Tengah adalah kemenangan bagi sektor pertambangan skala kecil. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dapat bertransformasi menjadi pertambangan rakyat yang resmi, aman, dan berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*/tur)



