Kades Dadahup Lolos Jeratan Hukum, Sekelompok Warga Kecewa
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kepala Desa (Kades) Dadahup Gunawan Samsi divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Setelah menjalani serangkaian persidangan, terdakwa yang terjerat perkara dugaan pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) itu akhirnya lolos dari jeratan hukum. Menyusul vonis lepas itu, sekelompok orang yang mengaku warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup merasa kecewa atas keputusan hakim.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jalan Bundaran Seth Adji, Kamis (23/6). Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga Dadahup yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadahup dan menyebut diri mereka sebaga Keturunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB).
Peserta aksi mengutarakan aspirasi dan rasa kecewa mereka atas keputusan sidang yang mendudukkan Gunawan Samsi sebagai terdakwa. Dalam persidangan kasus korupsinya beberapa waktu lalu, terdakwa dinyatakan lepas dari dakwaan hukum yakni melakukan pungutan liar terkait pembuatan SPT di Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021.
Dalam aksi tersebut, terlihat warga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan dan pernyataan sikap terkait hasil putusan sidang kasus korupsi ini. Ada pula dua karangan bunga yang dikirim oleh para peserta aksi. Personel gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng mengawal aksi yang di lakukan massa di depan Pengadilan Tipikor itu.