TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Klaim pemilikan lahan yang diributkan dan santer dalam media sosial di wilayah Desa Janah Jari Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) beberapa waktu terakhir membuat aparatur desa setempat gerah. Pasalnya, obyek yang diributkan itu secara sah telah dijual pemilik sesungguhnya.
Kepala Desa Janah Jari, Dikianto menyampaikan, obyek lahan yang diklaim Paulus Bisenti Amaral itu adalah milik Igun Wedan. Beliau menerima kuasa dari tujuh bersaudara.
“Tanah yang diklaim riwayatnya memang milik keluarga Igun Weldan dan selama ini dikelola Ibu Kaboyang, ” ungkap Kades ketika menggelar press release, Kamis (30/3/2023).
Menurut Kades, luasan lahan semula adalah 11, 40 hektare yang dikuasakan dan setelah diukur hanya tersisa sekitar 3 hektare karena dijual keponakan dan orang lain. Lahan berkurang itu juga tempo dulu dibagikan untuk program pemerintah berupa kebun durian.
“Sisa luasan lahan 3 hektare itu dijual oleh Igun Waldan selaku penerima kuasa, sedangkan Paulus Bisenti Amaral entah dari mana mendapat lahan karena sangat jauh berhubungan saudara, ” ulas Kades.
Lanjutnya, berkaitan dengan tudingan serobot lahan yang nyatanya telah dijual ke PT Ketapang Subur Lestari (KSL) seyogyanya harus diselesaikan secara internal kekeluargaan. Paulus Bisenti Amaral harusnya tidak menyeret korporasi karena jual beli lahan telah sesuai prosedur.
Sementara itu, Igun Waldan dengan tegas mengaku menjual lahan yang telah dikuasakan dari para saudaranya. Lansia yang akan menginjak usia 80 tahun itu juga menyampaikan, tanah itu sudah diberi hibah oleh tujuh saudaranya.
“Saya tidak tahu ada tidaknya tanah Paulus Bisenti Amaral karena itu adalah hak dan dihibahkan oleh saudara – saudara saya,ada surat kuasa dan SKT, ” tegas Igun.
Ketua RT 1 Desa Janah Jari Ramadhan membenarkan, apa yang disampaikan dan terlibat dalam pengukuran lahan di wilayahnya. Lahan yang saat ini disampaikan berpolemik itu telah menjadi hak perusahaan.
“Saya tidak terima disebut membenarkan pernyataan Paulus Bisenti Amaral. Bersangkutan juga tidak pernah menemui ke rumah dan menyinggung persoalan tanah itu,” keluh Ramadhan.
Berkaitan dengan santernya pemberitaan dan menyeret nama PT KSL, Vice General Manager Hendra menegaskan, bahwa polemik dan ramai di media sosial dan pemberitaan menjadi perbincangan itu tidak benar.
“Saya mewakili manajemen perusahaan PT KSL, tegas keberatan dengan berita yang beredar sekarang ini, karena bahasa yang menyebutkan penyerobotan, ” tegas Hendra.
Selama ini, ujar dia, PT KSL tidak pernah melakukan penyerobotan paksa. Ia pun mempertanyakan lokasi lahan yang dipermasalahkan.
“Lahannya dimana dan dasarnya apa mengatakan PT KSL menyerobot. PT KSL menggarap lahan sesuai prosedur dan perizinan di wilayah HGU dan IUP, ” ucap Hendra.
“Saya juga akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik perusahaan terkait persoalan dan pribadi karena tanpa izin memampang foto pribadi yang tidak ada korelasinya, ” pungkas Hendra. (log)