Kadin Indonesia Terpecah? Ini Daftar 18 Provinsi yang Tolak Munaslub 2024
KALTENG.CO-Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia tahun 2024.
Langkah hukum ini diambil karena para penggugat menilai bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 18/2022.
Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat; Kalimantan Barat; Nusa Tenggara Timur; Gorontalo; Bengkulu; Papua Barat Daya; Jawa Timur; Papua Barat; Maluku Utara; Maluku, Sulawesi Tengah; Sulawesi Tenggara; Riau; Kalimantan Timur; Papua; Jambi; Kalimantan Selatan; dan DKI Jakarta.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny, Selasa (26/11/2024).
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan atau pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Alasan Gugatan
Menurut kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, Munaslub 2024 dinilai melanggar beberapa pasal dalam AD/ART Kadin, di antaranya:
- Tidak adanya surat peringatan tertulis: Proses penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan pemberian surat peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18/2022.
- Tidak adanya permintaan dari setengah jumlah Kadin Provinsi: Persyaratan minimal untuk mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub tidak terpenuhi.
- Peserta Munaslub tidak sesuai ketentuan: Peserta Munaslub yang hadir tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD/ART, seperti tidak adanya utusan yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi.