Kaharingan Institute dan Tokoh Adat Katingan Ajukan Audiensi ke ESDM Kalteng: Perjuangkan Keadilan bagi Tambang Rakyat!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Isu tata kelola pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah kembali memasuki babak baru yang krusial. Di tengah dinamika regulasi pasca-penerapan UU Omnibus Law, masyarakat tradisional yang terhimpun dalam Yayasan Kaharingan Institute bersama perwakilan masyarakat adat Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, mengambil langkah progresif dengan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah ini dipandang bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah ikhtiar nyata untuk menjemput keadilan ekonomi bagi penduduk setempat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada sektor pertambangan emas tradisional.
Ketua Yayasan Kaharingan Institute, Wancino, menegaskan bahwa audiensi yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 mendatang, bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan realitas di lapangan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki niat baik untuk mengikuti aturan negara, asalkan prosesnya transparan dan aksesibel.
“Kami masyarakat tradisional yang tergabung dalam Penambang Emas Tradisional ingin mengurus prosedural Perizinan Berusaha. Kami berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat adat, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang di tanah sendiri,” ujar Wancino.
Jalur Legal IPR dalam Regulasi Terbaru
Sejauh ini, penambang tradisional seringkali terjebak dalam label “ilegal” akibat rumitnya akses perizinan. Namun, secara regulasi, negara sebenarnya telah membuka ruang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan beberapa aturan kunci:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pasal 67 secara eksplisit menyebutkan bahwa IPR diberikan kepada orang perseorangan penduduk setempat atau koperasi lokal.
PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur teknis pelaksanaan usaha pertambangan dengan syarat yang lebih terukur.
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Mengintegrasikan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) untuk menyederhanakan birokrasi.
Batasan Luas Wilayah IPR
Sesuai Pasal 68 UU No. 3/2020, luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu IPR adalah:
Orang Perseorangan: Maksimal 5 hektare.
Koperasi: Maksimal 10 hektare.
Legalitas Tanah sebagai Modal Utama
Salah satu poin utama yang akan dibawa dalam audiensi bersama Dinas ESDM Kalteng adalah status lahan di Kecamatan Tasik Payawan, khususnya di Desa Petak Bahandang dan Hiyang Bana. Para penambang lokal di wilayah tersebut rata-rata beroperasi di atas lahan seluas 2 hektare yang telah memiliki alas hak sah, yaitu:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
Wancino menjelaskan bahwa keberadaan alas hak ini seharusnya mempermudah pemerintah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tanpa adanya sinkronisasi antara status tanah dan izin tambang, masyarakat adat terus dihantui risiko kriminalisasi meskipun menambang di tanah milik sendiri.
Mengapa Transformasi ke IPR Sangat Mendesak?
Pertambangan rakyat bukan sekadar eksploitasi mineral, melainkan soal kedaulatan ekonomi. Transformasi dari tambang tanpa izin menuju IPR membawa manfaat luas:
Harapan Masyarakat Adat terhadap Pemerintah
Delegasi yang akan hadir dalam audiensi terdiri dari tokoh-tokoh kunci, termasuk Hardianto (Damang Kepala Adat Tasik Payawan), Hansen (Sekretaris Damang), dan Dube (Ketua DAD Tasik Payawan). Mereka membawa tiga misi besar:
Percepatan Penetapan WPR: Mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera memetakan zona WPR agar IPR dapat diterbitkan.
Penyederhanaan Prosedur: Meminta birokrasi tidak “berbelit-belit” bagi penduduk lokal yang sudah memiliki SHM.
Pengakuan Hak Ulayat: Menuntut penghormatan terhadap posisi lembaga adat dalam proses rekomendasi izin.
“Kami ingin menambang dengan tenang, mengikuti aturan negara, namun tetap dihormati hak-hak adat kami atas tanah leluhur,” tegas representasi masyarakat dalam dokumen permohonannya.
Transformasi sektor pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan masyarakat akar rumput. Audiensi yang digagas oleh Kaharingan Institute adalah momentum emas bagi Pemprov Kalteng untuk membuktikan bahwa semangat UU Cipta Kerja benar-benar bisa dirasakan oleh rakyat kecil, bukan hanya korporasi besar. (*/tur)



