Kakanwil Ditjenpas Kalteng: Setiap Upaya Selundupkan Narkoba Akan Ditindak Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya berhasil di gagalkan petugas saat layanan kunjungan berlangsung, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Seorang pengunjung perempuan yang hendak membesuk warga binaan terlebih dahulu menjalani prosedur pendaftaran dan pemeriksaan badan sesuai standar pengamanan yang berlaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket terduga sabu dengan berat sekitar satu gram. Barang terlarang itu di sembunyikan di dalam karet ikat rambut yang di kenakan oleh pengunjung berinisial A.
Temuan tersebut langsung di amankan guna mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan rutan dan menjaga keamanan serta ketertiban pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pengunjung tersebut di ketahui merupakan istri dari salah satu warga binaan atas nama Heriyanto bin Rahmadi. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, barang bukti beserta pihak terkait telah di koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga integritas seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa pengawasan harus semakin di perketat. Integritas petugas adalah harga mati demi mewujudkan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (oiq)



