BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kalah di Tingkat Banding, OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan MK Soal Kresna Life

JAKARTA, Kalteng.co-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan sektor jasa keuangan yang sehat. Pada hari Selasa (2/7), OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK. Michael Steven sebelumnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan selama lima tahun untuk menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sanksi tersebut dijatuhkan OJK karena Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna. Tindakan ini merugikan konsumen.

OJK menegaskan bahwa langkah kasasi ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Kasus Kresna Life:

https://kalteng.co

Kasus Kresna Life telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran dan kerugian yang dialami nasabah. OJK terus melakukan investigasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk memulihkan hak-hak nasabah.

https://kalteng.co https://kalteng.co

Upaya OJK Melindungi Konsumen:

OJK telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi konsumen, di antaranya:

  • Memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan
  • Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat
  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen
  • Bekerjasama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran

OJK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait kasus Kresna Life dan selalu waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button