Kantor PT. KBU Disegel, Fordayak Beri Deadline hingga Besok, Jika Tidak Direspons…
Bakti juga menegaskan bahwa Dead line waktu (Somasi atau Peringatan Terakhir) sampai tanggal 30 Agustus 2023 yang telah diberikan kepada Management PT. KBU tapi ternyata tidak direspon sama sekali, apalagi mengkonfirmasi untuk datang saja tidak bisa.
“Langkah kami selanjutnya melaksanakan aksi ke lapangan untuk melakukan Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Kantor PT. KBU dengan kekuatan massa sekitar 50 (Lima Puluh) orang yang berasal dari DPK Fordayak Sabagau, DPD Fordayak Palangka Raya, DPW Fordayak Kalimantan Tengah, DPP Fordayak serta simpasisan Fordayak,” tukas Bakti.
“Apabila dalam tempo 7 (Tujuh) hari tidak ada sikap baik dari Pihak PT. KBU, maka kami akan melakukan pergerakan ke lapangan dengan lokasi Base Camp PT. KBU di Daerah Kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kab. Kapuas untuk menghentak, menggempur, memprecure dan melaksanakan Ritual Adat Dayak untuk Menghinting”, pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak dari PT. Kapuas Bara Utama (KBU) sama-sekali belum memberikan klarifikasi maupun konfirmasi terhadap aksi penyegelan kepada awak media.
Upaya untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi masih diupayakan, namun belum berhasil. Tidak ada petugas yang bisa memberikan konfirmasi di kantor perusahaan di Jalan Manjuhan VB, Nomor : 01, RT. 005 / RW. 006, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (*/tur)




