BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka Raya

Kanwil Ditjenpas Kalteng Minta Saleh Segera Dikembalikan ke Nusakambangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah meminta agar terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, Salihin alias Saleh, segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Permintaan itu disampaikan setelah proses hukum yang bersangkutan di Palangka Raya dinyatakan selesai.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa keberadaan Saleh di Palangka Raya hanya bersifat sementara atau titipan untuk kepentingan persidangan.

“Yang bersangkutan berada di Palangka Raya hanya berstatus titipan. Setelah seluruh proses hukum selesai, wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” ujar I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menjalani proses persidangan secara langsung di Palangka Raya.

Menurutnya, pemindahan sementara tersebut dilakukan atas pertimbangan efektivitas persidangan. BNN mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara tatap muka, bukan melalui mekanisme daring, dan permohonan itu telah mendapat persetujuan.

“BNN mengajukan permintaan agar persidangan dilakukan secara langsung di Palangka Raya dan itu disetujui sesuai prosedur,” jelasnya.

Selama proses sidang berlangsung, Saleh dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan pengawasan ketat. Meski secara fisik berada di Kalimantan Tengah, status administrasi dan pembinaannya tetap berada di bawah Lapas Maximum Security Nusakambangan.

“Statusnya tidak berubah, tetap tercatat sebagai warga binaan Nusakambangan walaupun sementara dititipkan di Palangka Raya,” tegasnya.

I Putu menambahkan, perkara yang menjerat Saleh kini telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun tahapan eksekusi masih menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan.

Sesuai surat persetujuan peminjaman yang telah diterbitkan, lanjut dia, setelah seluruh tahapan hukum rampung, maka yang bersangkutan harus segera dikembalikan ke lapas asal.

“Kami akan mengingatkan pihak terkait agar segera menindaklanjuti pengembalian yang bersangkutan ke Nusakambangan sesuai aturan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button