BeritaMETROPOLIS

Kanwil Kemenkum Kalteng Bekali Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kota Palangka Raya. Kegiatan ini secara resmi dibuka, oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (03/03/2026).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, ia menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai sarana mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Kehadiran Posbankum dan paralegal di desa dan kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan, paralegal merupakan garda terdepan dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen negara dalam memastikan layanan bantuan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai,” katanya.

Ia mengungkapkan, di Kota Palangka Raya saat ini telah terbentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan dengan dukungan ratusan paralegal yang berasal dari unsur masyarakat setempat. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pelatihan paralegal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, serta pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Paralegal juga dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum dan konsultasi awal bagi masyarakat.

“Paralegal bukan hanya pelengkap administrasi desa, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, yang memberikan dukungan terhadap penguatan peran Posbankum di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai mekanisme pelaporan kegiatan Posbankum sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Kepada para peserta saat itu, Hajrianor berpesan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman hukum.

“Saya berharap Kota Palangka Raya dapat menjadi salah satu daerah dengan layanan Posbankum yang aktif, berkualitas, dan menjadi percontohan bagi daerah lain,” tandasnya.

Selain itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, I Wayan Korna, juga memberikan arahan terkait berbagai permasalahan narkotika yang kerap terjadi di masyarakat, serta peran Posbankum dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, dan rujukan penanganan yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan. (hms/aza)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button