BeritaNASIONAL

Kapolri: Distribusi Minyak Goreng Diawasi 24 Jam, Bagaimana caranya?

KALTENG.CO- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pengawasan minyak goreng akan diawasi selama 24 jam. Hal ini disampaikannya setelah menggelar rapat evaluasi bersama  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tentang ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Dari hasil pertemuan tersebut, Sigit memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sudah satu suara. Sepakat membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer. Tidak main-main, pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu, untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan. Satgas ditempatkan mulai di level pusat para produsen, melekat selama 24 jam. Di kantor pusat juga akan ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin,” kata Sigit dalam konferensi persnya.

Dengan adanya pengawalan selama 24 jam nonstop, Sigit berharap minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya di pasaran. Selain itu, harga penjualannya juga sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu, tugas dari produsen adalah memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

Lantas bagaimana cara pengawasannya?

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button