PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Menyikapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK di Kalimantan Tengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat dengan melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS di masa mendatang, Disdik Kalteng telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 424/2146/PTK.02/VIII/2024. Surat perintah tugas ini menginstruksikan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penggunaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan SMA/SMK se-Kalimantan Tengah, terhitung dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2024.
Tim pengawas yang telah dibentuk akan melakukan tugasnya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Fokus pengawasan akan meliputi:
- Kelengkapan administrasi: Tim pengawas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
- Kesesuaian penggunaan: Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan, yaitu untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.
- Transparansi: Proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Reza Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana BOS di seluruh sekolah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir adanya penyelewengan dana BOS. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, diturunkannya tim supervisi dan pengawasan yang akan melakukan pengawasan silang ke seluruh sekolah tingkat SMA/SMK se-Kalteng ini, membuat beberapa kepala sekolah (Kapsek) mengaku merasa panik.
Mereka khawatir pengelolaan dana BOS yang selama ini sudah diketahui oleh pegawasan terdahulu ternyata tidak sesuai dengan Standar Operasional yang seharusnya berlaku, terutama dalam pengelolaannya yang tidak sepenuhnya melibatkan komite sekolah atau para orangtua.
Selain itu, ada pula beberapa kepala sekolah swasta merasa khawatir apabila pengelolaan dana BOS yang selama ini diserahkan ke pihak Yayasan menjadi temuan pengawas silang. (pra/*tur)