Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik subsidi upah tersebut. Namun, dengan catatan, kriteria penerima harus di perbaiki.
Misalnya, terkait dengan aturan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Banyak daerah yang menerapkan PPKM level 4 yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta.
Belum lagi mereka yang di gaji lebih, tetapi harus mengalami pemotongan karena di rumahkan akibat pandemi. Akibatnya, gaji yang di terima saat ini setara, bahkan lebih rendah daripada Rp 3,5 juta yang di syaratkan.
Karena itu, ia mendorong cakupan penerima bisa di perluas. ”Kami setuju subsidi gaji. Tapi, kriteria harus di perbaiki,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah segera menyalurkan subsidi gaji tersebut. Mengingat, banyak pekerja yang sudah mengalami kesulitan saat PPKM darurat dan level 4.(tur)