Palangka Raya

Mari Gunakan Layanan Pengaduan Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mari gunakan layanan pengaduan masyarakat (Dumas). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menggunakan Dumas.

Dikatakannya layanan Dumas ini adalah merupakan salah satu layanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berada di instansi Satpol PP. Dimana Dumas ini bertujuan mengayomi masyarakat.

“Dumas ini adalah sebagai tempat atau ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan, terutama masalah – masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Mari gunakan,” ucapnya kepada Kalteng Pos kemarin.

Lebih lanjut mantan Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya (SAW) ini menyampaikan, layanan  dumas ini adalah upaya pihaknya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan – keluhannya.

Yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini di karenakan kedua produk hukum tersebut merupakan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi).

Dari pihaknya untuk di tegakan, sehingga terkait masalah adanya pelanggaran Perda dan perkada ini bisa pihaknya tidak lanjuti dan pihaknya ambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini.

“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan aspirasinya ke Dumas bisa menghubungi wa 0811-5210-111, selain whats app nomor tersebut juga bisa digunakan untuk layanan telepon dan SMS,” pungkasnya sekali lagi mengingatkan mari gunakan Dumas. (ahm)

Related Articles

Back to top button