Berita

Kasus Edy Mulyadi Tidak Cukup Diselesaikan melalui Jalur Hukum Poisitif

KALTENG.CO – Penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. Menanggapi perkembangan tersebut, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menegaskan Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.

Dia menegaskan hukum adat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak. “Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional,” kata Rahmat, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.

“Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri,” lanjutnya.

Rahmat menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy. “Nah nanti untuk Edy Mulyadi tergantung keputusan hukum adat nanti,” tegasnya. (tur)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button