BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Kasus Gratifikasi BI-OJK: Satori dan Heri Gunawan Segera Ditahan, KPK Janjikan Sebelum Tahun Baru 2026!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya sudah memasuki tahap lanjutan, dan penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

⏳ Target KPK: Penahanan ST dan HG Sebelum Akhir 2025

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menargetkan agar proses penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dapat dieksekusi sebelum tahun 2026. Target ini menunjukkan upaya KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus besar dan memastikan proses hukum tidak berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” tegasnya, memberikan sinyal kuat bahwa kedua politikus tersebut akan segera dipindahkan ke Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.

💰 Detail Aliran Dana dan Modus Pencucian Uang

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang diduga terjadi melalui pemanfaatan dana sosial dari lembaga-lembaga keuangan negara.

Heri Gunawan (HG)

Politikus Partai Gerindra ini diduga menerima total uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rincian penerimaan dana tersebut meliputi:

  • Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
  • Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

HG diduga melakukan TPPU dengan memindahkan aliran dana tersebut melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, menggunakan metode transfer perbankan. Dana haram tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti:

  • Pembangunan rumah makan.
  • Pengelolaan outlet minuman.
  • Pembelian tanah dan bangunan.
  • Pembelian kendaraan roda empat.

Satori (ST)

Sementara itu, Satori diduga menerima total uang sebesar Rp 12,52 miliar. Dana ini berasal dari:

  • Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
  • Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
  • Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Satori juga diduga melakukan TPPU, menggunakan uang tersebut untuk:

  • Kepentingan pribadi.
  • Penempatan deposito.
  • Pembelian tanah dan pembangunan showroom.
  • Pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya.

Lebih lanjut, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia bahkan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito beserta proses pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran, sebuah modus yang menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan asal usul dana.

Penahanan kedua anggota DPR ini diharapkan menjadi langkah penting KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). (*/tur)

Related Articles

Back to top button