Kasus Keracunan Makanan Dapat Diproses Hukum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa peserta Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Palangka Raya terus menjadi sorotan publik.
Insiden yang terjadi dua minggu lalu ini mengakibatkan setidaknya 27 anak mengalami gejala keracunan dan harus mendapat perawatan.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Dapur SPPG Bukit Tunggal juga telah mengakui dan meminta maaaf kepada publik atas insiden tersebut.
Diketahui kejadian itu terkait adanya kelalaian pengawasan bahan makan, khususnya dalam penggunaan saus kemasan yang telah kedaluwarsa.
Menanggapi itu, Ketua DPC PERADI Palangka Raya sekaligus advokat, Kartika Candrasari menegaskan, pihak penyelenggara termasuk vendor penyedia makanan harus bertanggung jawab secara hukum atas dampak yang ditimbulkan.
“BGN tetap harus bertanggung jawab, baik secara langsung maupun melalui vendor pelaksana (SPPG) di wilayah sekolah terdampak,” katanya, (Rabu (1/10/2025).
Ini bentuk kelalaian serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai kesengajaan apabila terbukti ada upaya penghematan biaya dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan makanan.
Menurutnya, para orang tua korban memiliki dasar hukum kuat untuk menempuh jalur pidana maupun perdata. Beberapa payung hukum yang relevan antara lain.
KUHP Pasal 359–360 Mengatur kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal dunia. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Pasal 13 Melarang produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan menyebabkan gangguan kesehatan.
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 Menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian akibat produk yang tidak aman dikonsumsi.
Korban juga berhak menuntut ganti rugi perdata termasuk pengembalian uang, penggantian produk, biaya perawatan kesehatan, dan bentuk santunan lainnya.
“Jika jumlah korban banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama, gugatan class action juga dapat diajukan,” tambah Kartika.
Ia turut menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan pada program MBG, mengingat ini adalah program nasional dengan anggaran besar.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan cara menyediakan bahan makanan murah tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum yang akan atau sedang dijalankan terhadap BGN maupun vendor makanan. Namun desakan masyarakat dan para pemerhati hukum terus meningkat agar kasus ini diusut secara tuntas.
“Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam termasuk memeriksa rantai distribusi bahan makanan dalam program MBG. Ini penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, dan anak-anak mendapatkan haknya atas makanan yang sehat dan aman,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




