BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Kasus Kuota Haji: KPK Bidik Mantan Stafsus Menag dan Bos Maktour Usai Periksa Yaqut Cholil Qoumas

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12/2025), penyidik kini bersiap memanggil sejumlah saksi kunci lainnya.

Dua nama besar yang masuk dalam radar pemanggilan berikutnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji ternama, Maktour).

Analisis Kerugian Negara Bersama BPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi konstruksi perkara. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap keterangan yang diberikan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

“Apabila masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi, tentu akan dilakukan pemanggilan, termasuk mereka yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses penyidikan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara presisi berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kebijakan diskresi kuota tersebut.


Akar Masalah: Dugaan “Jual-Beli” Kuota Haji Tambahan

Kasus yang menjerat instansi penyalur ibadah ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang, seharusnya pembagian kuota adalah:

  • 92% untuk Haji Reguler.
  • 8% untuk Haji Khusus.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga melakukan diskresi sepihak dengan membagi kuota tersebut secara merata atau 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).

Modus Operandi “Uang Pelicin”

Ketidaksesuaian pembagian ini memicu kecurigaan adanya praktik ilegal. KPK menduga ada oknum di Kemenag yang “menjual” jatah kuota haji khusus kepada biro travel tertentu. Hal ini memungkinkan jemaah tertentu untuk berangkat tanpa antre panjang dengan syarat menyetorkan sejumlah uang pelicin.


Status Pencegahan ke Luar Negeri

Guna mengamankan jalannya penyidikan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah pihak-pihak terkait bepergian ke luar negeri. Nama-nama yang masuk dalam daftar cekal antara lain:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
  2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Stafsus Menag).
  3. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Travel Maktour).

Penyidik meyakini bahwa ketiga sosok ini mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme pembagian kuota tersebut diputuskan dan siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut.

“Pihak-pihak yang dilakukan pencegahan ini diduga mengetahui secara mendalam konstruksi perkara yang sedang disidik,” tegas Budi Prasetyo.


Menanti Transparansi Penyelenggaraan Haji

Publik kini menantikan langkah berani KPK dalam mengusut tuntas penyelewengan di tubuh Kemenag. Transparansi dalam kasus ini dianggap krusial, mengingat antrean haji reguler yang semakin panjang sementara jatah kuota diduga dipermainkan demi kepentingan materiil oknum tertentu. (*/tur)

Related Articles

Back to top button