Kasus Pembongkaran Makam Jangan Terulang Lagi

Di makamkan Sesuai Protokol
“Di dalam perda sudah jelas, ada pasal berikut sanksinya bila di langgar apalagi makam yang di bongkar dan di pindahkan itu makam pasien yang positif Covid-19 dan di makankan sesuai protokol,” tegas Khemal.
Khemal meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Hal itu jadi yang terakhir terjadi, siapapun yang di duga terlibat bisa menjadi perhatian serius khsusnya untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, karena membongkar makam yang jenazah tersebut positif Covid-19 sangat berisiko tinggi.
Diri nya juga mengimbau baik untuk masyarakat, khususnya keluarganya yang meninggal karena virus corona dan di makamkan sesuai protokol, supaya tidak memindahkan dan membongkar makam tanpa seizin pihak berwajib yang jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai terulang lagi. Kasian si mayat yang sudah di kubur, sudah tenang di sana. Apabila di bongkar lagi ya kasian, dan berisiko tinggi,” katanya. (ena/uni).



