Kasus Pemerasan! AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Proses Hukum yang Panjang
Penanganan kasusnya kembali berjalan sampai dilimpahkan kepada kejaksaan setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. Namun demikian Gogo juga terseret dalam dugaan pelanggaran etik.
Bersama mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya, Ipda ND, Gogo kena sanksi demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 20 hari, dan demosi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bagian reserse.
Tanggapan Kompolnas
Kompolnas memantau seluruh persidangan etik yang melibatkan lima polisi. Menurut Choirul Anam, sidang berjalan dengan baik, dan rangkaian peristiwa, konstruksi dugaan pelanggaran, serta peran masing-masing pihak terungkap dengan jelas.
“Jadi, memang, konstruksi peristiwanya diurai sedemikian rupa. Siapa yang ngasih duit ke siapa dan lain sebagainya. Makanya ada putusan PTDH. Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari empat terduga pelanggar yang sudah PTDH dua dan dua lainnya demosi delapan tahun,” beber Anam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang. PTDH yang dijatuhkan kepada AKBP Bintoro adalah bukti bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar kode etik kepolisian. (*/tur)



