MUARA TEWEH, Kalteng.co-Proses hukum dugaan politik uang (money politik) yang terjadi dalam rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, berlangsung cepat. Hanya berselang sehari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara melengkapi berkas administrasi perkara, Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menetapkan bahwa persidangan akan segera dimulai pada Kamis (10/4/2025).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu malam, 9 April 2025.
“Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu, 16 April 2025, minggu depan sudah diputus [divonis],” ungkap Richard sebagaimana dikutip.
Ia menambahkan bahwa jadwal sidang perkara pidana tindak pemilihan akan dilaksanakan seperti biasa, yakni pukul 09.00 WIB, atau menyesuaikan dengan kesiapan dan kelengkapan para pihak yang terlibat.
Mengenai komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara ini, Richard menjelaskan bahwa akan terdiri dari tiga orang hakim. “Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan, kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN,” ucapnya.
Lima Tersangka Politik Uang Segera Disidang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus dugaan politik uang terkait Pilkada Barut telah dilimpahkan dari Polres Barut ke Kejari pada Selasa, 8 April 2025 siang.
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni pemberi uang dan penerima uang. Identitas kelima tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka Pemberi Uang:
- MAR alias DD (25)
- TRB alias TJ (44)
- WTW (22)
Tersangka Penerima Uang:
- H
- R
Setelah pelimpahan berkas, pada Selasa petang, sekitar pukul 15.58 WIB, kelima tersangka langsung dibawa oleh pihak Kejaksaan dari Kejari Barut untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan politik uang dalam pemilihan dan memuat ancaman hukuman yang cukup berat bagi para pelanggarnya. Ancaman pidana penjara bagi para tersangka adalah paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Selain pidana penjara, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Proses Hukum Kilat Menjelang Putusan
Penetapan sidang perdana yang dilakukan hanya berselang sehari setelah pelengkapan berkas menunjukkan keseriusan dan kecepatan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan politik uang ini.
Dengan target putusan (vonis) yang dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025, proses hukum diharapkan berjalan dengan cepat dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik kotor yang mencederai demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat menantikan jalannya persidangan dan putusan yang adil bagi para pelaku politik uang di Pilkada Barito Utara ini. (pra)