BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORLINTAS BORNEONASIONAL

Kasus Suap IUP Kaltim! KPK Jerat Ketua KADIN Dayang Donna dan Ungkap Aliran Dana Rp 3,5 M

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Penahanan ini terkait dugaan suap dalam penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi pada periode 2013 hingga 2018.

Dayang Donna sendiri merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang menjabat selama dua periode.

Kasus ini juga menyeret dua tersangka lain, yaitu Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim yang sudah ditahan sebelumnya, serta almarhum Awang Faroek Ishak yang proses hukumnya dihentikan karena meninggal dunia.


Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Dayang Donna

Kasus ini berawal pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra berupaya memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. Untuk memuluskan proses tersebut, Rudy Ong dibantu oleh Iwan Chandra dan Sugeng sebagai perantara.

Menurut KPK, Dayang Donna meminta uang pelicin (fee) sebelum dokumen perpanjangan IUP disetujui oleh ayahnya, Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat sebagai gubernur. Dayang Donna awalnya menolak tawaran Rp 1,5 miliar dari Iwan Chandra dan meminta Rp 3,5 miliar.

Setelah melalui pertemuan di sebuah hotel di Samarinda, kesepakatan tercapai. Rudy Ong menyerahkan uang suap senilai total Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp 3 miliar dalam mata uang dolar Singapura melalui Iwan Chandra dan Rp 500 juta melalui Sugeng.

Usai transaksi, Dayang Donna kemudian menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Rudy Ong. Menariknya, dokumen tersebut dikirimkan melalui babysitter-nya, Imas Julia. Tak berhenti di situ, Dayang Donna bahkan sempat meminta tambahan uang, namun Rudy Ong tidak merespons.


Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jerat hukum ini menunjukkan seriusnya kasus suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha, terutama dalam sektor yang sangat sensitif seperti pertambangan.

Penahanan Dayang Donna selama 20 hari pertama, terhitung dari 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Klas IIA Jakarta Timur, menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan berjalan.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan luput dari jerat hukum. (*/tur)

Related Articles

Back to top button