Kasus Zirkon, Kejati Kalteng Periksa Pejabat Bea Cukai Banjarmasin
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor tambang zirkon yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkembang. Terbaru, penyidik memeriksa salah satu pejabat Bea Cukai Banjarmasin yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidik menilai peran Bea Cukai memiliki relevansi dalam rantai proses ekspor zirkon yang kini menjadi sorotan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai. Ia menyebut yang bersangkutan memiliki kewenangan terkait mekanisme ekspor barang tambang.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Bea Cukai Kalsel. Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses ekspor,” katanya, Kamis (8/2/2026).
Namun demikian, pihak Kejati Kalteng belum mengungkap identitas lengkap pejabat yang diperiksa. Menurut Hendri, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain pejabat Bea Cukai, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangkaian penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari PT Investasi Mandiri Human Resources, Dinas Pertambangan, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi pembuktian, termasuk dari unsur perusahaan dan instansi terkait,” ujar Hendri.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Beberapa di antaranya kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejati Kalteng diketahui telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT IM HR berinisial IH, seorang ASN Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. (oiq)




