Kasus Zirkon Masuk Babak Baru, Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Gunung Mas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon di Kalimantan Tengah memasuki tahap lanjutan. Empat tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk proses penuntutan. Pelimpahan tersebut merupakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan proses selanjutnya adalah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya. “Perkara ini dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026). Ia menjelaskan, tahap II dilakukan pada Senin (6/4/2026), dari penyidik Kejati Kalimantan Selatan kepada Kejari Gunung Mas sebagai pihak yang akan menangani penuntutan.

“Dengan pelimpahan ini, artinya seluruh administrasi penyidikan telah lengkap dan siap memasuki tahap persidangan,” jelasnya. Dalam kasus ini, keempat tersangka yakni VC, HS, IH, dan ETS memiliki peran yang berbeda dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Tersangka VC yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM diduga menyetujui dokumen RKAB yang tidak sesuai aturan serta menerima sejumlah pemberian,” ungkap Hendri. Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan dokumen yang tidak memenuhi syarat serta melakukan aktivitas penjualan mineral di dalam dan luar negeri secara tidak sah.
“HS juga diduga memberikan imbalan kepada pihak tertentu guna memperlancar proses perizinan dan operasional perusahaan,” tambahnya. Untuk tersangka IH yang merupakan aparatur sipil negara, diduga ikut terlibat dalam persetujuan dokumen bersama VC dan menerima keuntungan dari proses tersebut.
“Sedangkan ETS sebagai karyawan perusahaan turut berperan dalam aktivitas penjualan mineral serta diduga ikut memberikan sesuatu terkait perizinan,” tegas Hendri. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar.
“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di rutan dan lapas di Palangka Raya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)



