BeritaKasongan

Kayu Proyek RTH Kasongan Diduga Berasal dari Pembalakan Liar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Asal muasal kayu proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kasongan Kabupaten Katingan diduga berasal dari pembalakan liar. Temuan dari Kaharingan Istitute ini dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), melalui Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam surat tertanggal 1 April 2022, Dirjen KLKH menyerahkan proses tindak lanjut laporan ke BPPHLHK wilayah Kalimantan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Surat ditandatangani oleh Plt Direktur KLHK Vinda Damayanti, dan memuat tiga poin:

Inti pengaduan yang disampaikan adalah CV One Spesialis memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar untuk proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan kantor Bupati Katingan Kabupaten Katingan,  Provinsi Kalimantan Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terkait dengan hal tersebut dan pertimbangan efektivitas penanganan pengaduan, bersama ini kami serahkan pengaduan ini kepada suadara untuk dapat segera dilakukan pengecekan lapangan terhadap koordinat  yang diadukan serta ditangani sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sesuai dengan pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tatacara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau hutan, diharapkan saudara dapat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan dan Sanksi Administrasi LHK.

Foto kontur kayu bangunan RTH Kasongan yang diduga dipotong dengan chainsaw

Sehubungan dengan pengaduan ini, Direktur Kaharingan Institute Wancino menyebutkan, dugaan penggunaan kayu dari hasil pembalakaan liar pada proyek RTH Kasongan bisa terlacak dari bekas potongan kayu yang hanya dipotong dengan mesin chainsaw.

“Jika memang kayu itu berasal dari bandsaw yang mengolah kayu-kayu legal, tentunya bentuk potongan lebih rapi,”kata Wancino seraya menambahkan pihaknya juga telah menelusuri beberapa bandsaw di sekitar Kasongan yang diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.

Menurutnya, proyek RTH Kasongan yang didanai dengan APBD 2021 sekira Rp1,6 miliar. “Jadi, tidak ada alasan untuk pembenaran proyek pemerintah menggunakan kayu dari hasil pembalakaan liar,”tukas Wancino.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan Ir Hap Baperdo, MM saat dikonfirmasi terkait pengaduan dan surat dari Dirjen KLHK mengatakan, telah menerimanya.

“Untuk jawaban resminya, juga sudah kita sampaikan pula ke Dirjen KLHK,”kata Hap Baperdo kepada kalteng.co, Senin (18/4/2022). (tur)

Related Articles

Back to top button