BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Keadilan Menyertai Hari Guru Nasional 2024: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

KALTENG.CO-Dalam suasana haru menyambut Hari Guru Nasional, kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap siswanya, akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Supriyani bersalah. Dengan demikian, guru honorer tersebut dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Kesatu, menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).

Keadilan untuk Guru Honorer

Vonis bebas ini menjadi angin segar bagi para guru honorer, terutama di tengah tuntutan profesi yang semakin kompleks. Kasus yang menimpa Supriyani menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai perlindungan hukum bagi para pendidik.

https://kalteng.co

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

Di sisi lain, kasus ini juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian. Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim diduga meminta sejumlah uang kepada Supriyani. Atas tindakan tersebut, keduanya telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pencopotan tersebut. “Untuk memudahkan pemeriksaan dan juga untuk pelayanan di Polsek agar tetap bisa maksimal makanya kapolres menunjuk Plh Kapolsek Baito dengan yang baru begitu juga dengan kanitnya,” ujar Iis.

Vonis bebas bagi Supriyani diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi para guru, khususnya guru honorer. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi hukum. (*/tur)

Related Articles

Back to top button