Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud Ristek

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus bergulir.
Kali ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia (GoTo).
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti guna membuat terang kasus yang tengah ditangani.
Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penyidik JAM Pidsus Kejagung mendatangi kantor GoTo yang berlokasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ungkap Harli saat dikonfirmasi awak media.
Meski Harli belum bisa menyampaikan secara terperinci ihwal temuan-temuan dan keterkaitannya dengan kasus yang tengah ditangani, ia memastikan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari kantor GoTo.
“Barang-barang yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik itu kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” jelasnya.
Penyidik JAM Pidsus Kejagung saat ini tengah melakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. Langkah ini menjadi krusial untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara ini.
Nadiem Makarim Pernah Diperiksa, Permintaan Penundaan Pemeriksaan Kedua
Sebelum penggeledahan di kantor GoTo, Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terjadi, sudah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan.
Pada pemanggilan pertama, Nadiem hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, pada pemanggilan kedua, ia memohon waktu untuk menunda pemeriksaan. “Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu,” imbuh Harli.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini terus menjadi perhatian publik mengingat vitalnya peran teknologi dalam pendidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dinantikan oleh masyarakat. (*/tur)



