Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, 2 di Antaranya Berprofesi Dosen dan Jurnalis

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan suap vonis lepas 3 korporasi dalam korupsi impor Crude Palm Oil (CPO) dengan menetapkan tiga tersangka baru, termasuk advokat, dosen, dan direktur media.
Kasus dugaan suap vonis lepas yang melibatkan tiga korporasi dalam skandal korupsi impor Crude Palm Oil (CPO) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti dalam upaya memberantas praktik korupsi dengan kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini kini berjumlah 11 orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tiga tersangka baru tersebut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4) dini hari. Menurut Abdul Qohar, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup kuat yang mengarah pada keterlibatan ketiga orang tersebut.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Abdul Qohar.
Advokat, Dosen, dan Direktur Media Jadi Tersangka Baru
Ketiga tersangka baru yang dijerat oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis lepas CPO ini berasal dari berbagai latar belakang:
- MS: Selaku advokat.
- JS: Selaku dosen dan juga berprofesi sebagai advokat.
- TB: Selaku direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi nasional, JAK TV.
Keterlibatan seorang direktur pemberitaan media dalam kasus dugaan suap ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik. Peran TB dalam dugaan praktik suap ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh tim Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, 8 Tersangka Telah Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait pengondisian vonis lepas dalam kasus korupsi impor CPO. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN): Selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Djuyamto (DJU): Selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
- Agam Syarif Baharudin (ASB): Selaku hakim anggota.
- Ali Muhtarom (AM): Selaku hakim anggota.
- Wahyu Gunawan (WG): Selaku panitera.
- Marcella Santoso (MS): Selaku pengacara.
- Ariyanto Bakri (AR): Selaku pengacara.
- Muhammad Syafei (MSY): Selaku social security legal Wilmar Group.
Dengan penambahan tiga nama baru ini, total sudah ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan suap vonis lepas CPO yang melibatkan tiga korporasi.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan menduga adanya aliran dana suap dengan nilai yang fantastis. Muhammad Arif Nuryanta (saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan) diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut diduga menerima suap dengan total nilai Rp 22 miliar.
Suap Diduga Diberikan Agar Korporasi Divonis Lepas
Tujuan utama dari pemberian suap dengan nilai puluhan miliar rupiah ini diduga kuat adalah untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO. Pihak pemberi suap menginginkan agar majelis hakim memberikan vonis onslag atau lepas kepada masing-masing terdakwa korporasi.
Sebagai informasi, putusan onslag dalam hukum pidana berarti tuntutan terhadap terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf atau pembenar.
Dalam konteks kasus korupsi CPO ini, vonis onslag akan sangat menguntungkan pihak korporasi meskipun perbuatan mereka terbukti.
Penetapan tiga tersangka baru, termasuk seorang direktur media, dalam kasus dugaan suap vonis lepas CPO ini semakin memperdalam dan memperluas cakupan skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kalangan pengusaha dan kini merambah ke media.
Langkah Kejagung yang terus mengembangkan kasus ini menunjukkan komitmen untuk membongkar tuntas praktik suap yang merugikan negara dan mencoreng integritas penegakan hukum.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap semua pihak yang terlibat dapat segera dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/tur)



