BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kejagung Tahan Surya Darmadi, Tersangka Penyerobotan Lahan yang Merugikan Negara Rp78 T

KALTENG.CO-Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi langsung ditahan.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 mendatang

Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.57 WIB.

Kedatangan Surya Darmadi alias Apeng mendatangi Kejagung setelah sebanyak empat kali mangkir dari pemanggilan Korps Adhyaksa.

Surya Darmadi terlihat mengenakan kemeja berwarna putih saat memasuki gedung bundar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kedatangan Surya Darmadi setelah dijemput oleh tim jaksa penyidik Kejagung.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya telah menepati janji untuk datang ke Kejagung pada Senin (15/8/2022). Juniver membantah kliennya kabur dari proses hukum.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus 2022, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar,” kata Juniver di Kompleks Kejagung, Senin (15/8/2022).

Juniver mengklaim, kliennya berupaya kooperatif menjalani prosea hukum. Karena itu, Surya Darmadi berupaya hadir untuk membela dirinya dari jeratan hukum.

“Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tegas Juniver.

Kejagung sebelumnya ingin menyidangkan kasus yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kunjung kooperatif.

“Persidangan in absentia, sudah proses,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Dia diduga berada di luar negeri. Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT. Duta Palma Group itu namun tidak diindahkan.

Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

“Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” tegas Febrie.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpc/tur)

Related Articles

Back to top button