Kejagung Terbitkan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan: Perburuan Internasional Dimulai!

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, Kejagung sedang mematangkan proses pengajuan Red Notice Interpol untuk dua tersangka kasus korupsi kelas kakap: Muhammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT).
Keduanya diduga berada di luar negeri dan kini menjadi buronan yang paling dicari. Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat untuk membawa pulang para pelaku korupsi agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Pengajuan Red Notice: Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan
Penerbitan Red Notice bukan sekadar formalitas. Prosesnya membutuhkan kelengkapan data yang ketat dan koordinasi lintas instansi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, timnya saat ini sedang melengkapi semua data yang dibutuhkan, termasuk data detail terkait mekanisme pemanggilan.
“Kalau ini, kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” ujar Anang Supriatna.
Proses pengajuan ini dilakukan oleh Kejagung bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Setelah semua berkas lengkap, akan ada rapat koordinasi dan pengecekan menyeluruh. Jika semua syarat terpenuhi, berkas akan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tambahnya.
Setelah Red Notice diterbitkan, nama Riza Chalid dan Jurist Tan akan masuk dalam daftar buronan internasional. Hal ini secara otomatis membatasi pergerakan mereka, karena semua negara anggota Interpol akan berkoordinasi untuk menangkap dan mengekstradisi mereka kembali ke Indonesia.
Profil Para Tersangka: Dua Kasus Korupsi Besar yang Merugikan Negara
Siapa sebenarnya kedua tersangka yang kini menjadi incaran utama Kejagung?
- Jurist Tan (JT) Jurist Tan adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Ia diduga terlibat saat menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2024. Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan putranya, menurut laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
- Muhammad Riza Chalid (MRC) Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018-2023. MAKI menyebut Riza Chalid diduga melarikan diri ke Malaysia, bahkan telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di sana.
Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan mengirimkan pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan pernah menyerah mengejar para koruptor, meskipun mereka sudah melarikan diri ke luar negeri.
Proses ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Dengan kerja sama internasional melalui Interpol, penangkapan kedua buronan ini hanya tinggal menunggu waktu. (*/tur)



