BeritaUtama

Kejaksaan Dampingi Pemda Hadapi Gugatan Warga Kinipan

Ma’ruf menjelaskan, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, turut dihadirkan pula tiga orang saksi diantaranya adalah, Miming Virganinda Burako, MT, Saksi ahli yang merupakan Wakil Rektor III Unkrip Palangka Raya. “Dalam keterangannya di persidangan, ada beberapa poin penting yang disampaikan, pada intinya saksi menerangkan adat masyarakat dayak tomun bukan membahas terkait masyakat yang ada di laman kinipan, dan saksi ahli juga tidak pernah melakukan riset langsung ke masyarakat laman kinipan,” jelasnya.

Sidang perdana ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) & Save Our Borneo (SOB) serta para Aliansi dari Laman Kinipan yang turut memantau langsung jalannya proses persidangan.

“Jalannya sidang berlangsung kondusif, dan aman, selanjutnya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2020 mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang akan di hadirkan oleh pemohon,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari hasil persidangan, pada sidang lanjutan ke dua, nantinya akan ada pemeriksaan terhadap dua saksi ahli dari pihak pemohon yang akan didatangkan dari Jakarta. (lan/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button