Kejaksaan Keluarkan SKP2, Barang Bukti Kasus Nurhayati Kuatkan Tipikor Kades
Penyelewengan Anggaran Desa Lebih Dari Rp 818 Juta
Leonard menambahkan, mengenai barang bukti yang berkaitan dengan Nurhayati. Akan di gunakan untuk mengungkap keterlibatan dugaan korupsi yang di lakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Yang saat ini telah di jadikan sebagai tersangka.
“Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan di pergunakan untuk tersangka S bin K. Dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya.
Nurhayati mengungkap dugaan korupsi lewat penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang di lakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Polres Cirbon juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021. Kala itu, polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa diri nya di jadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.(tur)




